Rabu, 24 Juni 2026

Pemusnahan 9 Juta Lebih Rokok Ilegal di SIHT Porong, Wabup Mimik Ajak Perkuat Sinergi Pemberantasan BKC Ilegal.

 


Sidoarjo, jurnalabadinews.com  - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang  dilaksanakan di kawasan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Desa Candipari, Kecamatan  Porong, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, jajaran Forkopimda,  Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo  Yany Setyawan, serta perwakilan Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kabupaten  Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Gresik.


Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana menyampaikan bahwa pemusnahan barang kena cukai ilegal merupakan bukti nyata sinergi antara Bea Cukai Sidoarjo  dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam memerangi peredaran barang ilegal, khususnya  rokok tanpa pita cukai.

"Peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai, memberikan dampak  yang sangat merugikan. 

Selain menyebabkan kerugian pendapatan negara dan daerah karena  menurunkan potensi penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, juga mengancam 

kesehatan masyarakat karena diproduksi tanpa melalui kontrol kualitas dan prosedur resmi," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keberadaan rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang  tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang taat terhadap peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat upaya pemberantasan melalui  pengumpulan informasi, operasi pasar terpadu, serta penindakan bersama Satpol PP, Bea 

Cukai, TNI, Polri dan unsur Forkopimda. Selain penegakan hukum, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga terus dilakukan guna meningkatkan kesadaran terhadap bahaya dan dampak negatif peredaran rokok ilegal.

"Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran barang  kena cukai ilegal. Upaya ini membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, 

instansi terkait, pelaku industri, serta peran aktif masyarakat demi terciptanya iklim usaha  yang sehat dan tertib," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Yany Setyawan menjelaskan bahwa tren  temuan rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo mengalami peningkatan dalam beberapa tahun  terakhir. Pada tahun 2023, jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai sekitar 17.800  batang. Angka tersebut meningkat menjadi 288.000 batang pada tahun 2024 dan kembali naik  menjadi 551.000 batang pada tahun 2025. 

Hingga Juni 2026, jumlah rokok ilegal yang berhasil  diamankan telah mencapai sekitar 317.000 batang.

“Berbagai modus peredaran rokok ilegal terus berkembang, mulai dari penjualan secara  terselubung hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi. Karena itu, kita akan terus  meningkatkan koordinasi dengan Bea Cukai, TNI, Polri, serta instansi terkait guna memperkuat 

upaya pemberantasan jaringan peredaran rokok ilegal yang menyasar pabrik besar sesua arahan Wakil Bupati”, tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan  menyampaikan bahwa barang yang dimusnahkan telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

“Total Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan mencapai 9.096.760 batang rokok 

ilegal hasil penindakan di wilayah kerja Kantor Bea Cukai Sidoarjo yang meliputi Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto,

Kota Mojokerto, dan Kota Surabaya. Barang hasil penindakan  tersebut memiliki estimasi nilai barang sekitar Rp13,5 miliar dengan potensi kerugian negara  yang berhasil dicegah mencapai Rp8,8 miliar”,ucapnya.

Rudy menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini menjadi bentuk komitmen seluruh pihak  dalam menegakkan aturan di bidang cukai serta memastikan seluruh pelaku usaha  menjalankan kewajiban pembayaran pajak dan cukai sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini, Bea Cukai Sidoarjo bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah  telah melaksanakan 168 dokumen penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai. 

Penindakan tersebut dilakukan secara terkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk TNI dan  Polri.

Selain aspek penerimaan negara, Rudy juga menekankan pentingnya pengendalian konsumsi  rokok demi menjaga kesehatan masyarakat. Menurutnya, penegakan hukum harus tetap  dibarengi dengan pendekatan edukatif dan persuasif agar kesadaran masyarakat terhadap  pentingnya kepatuhan di bidang cukai semakin meningkat.

Melalui kegiatan pemusnahan ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Bea Cukai berharap  peredaran barang kena cukai ilegal dapat terus ditekan, sehingga penerimaan negara tetap  terjaga, iklim usaha yang sehat dapat tercipta, serta masyarakat memperoleh perlindungan  dari produk yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, TNI, 

Polri, Satpol PP, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga stabilitas penerimaan  negara, melindungi masyarakat dari produk ilegal, serta menciptakan persaingan usaha yang 

adil bagi industri hasil tembakau yang mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.(Son).

(@.prm)


(@.prm).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pemusnahan 9 Juta Lebih Rokok Ilegal di SIHT Porong, Wabup Mimik Ajak Perkuat Sinergi Pemberantasan BKC Ilegal.

  Sidoarjo, jurnalabadinews.com  - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pa...